Bogor, sketsindonews – Advokat Mohammad Thohir menyatakan bahwa Tanah yang terletak di jalan Raya Puncak Bogor (samping cimory) dengan warna sapi perah merk usaha Comory adalah Tanah Adat milik Aen Sugandi bin Santaip yang tercantum di dalam Girik No. 443/2186 Persil No. 312
“Bahwa berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang ada di kelurahan/desa Cipayung Girang tanah tersebut belum pernah terjadi jual beli antara pemilik tanah (Bpk Aen Sugandi bin Santaip) dengan pihak manapun termasuk Bambang Sutantio (cimory) dan Tinawati Djapa Sugianto dalam kurun waktu 1960-2015 sbgmn Surat Keterangan Riwayat Tanah yg dikeluarkan oleh kantor desa/kelurahan Cipayung Cirang No. 593/13/Pem/VIII/2015,” paparnya, rabu (24/8).
Thohir menjelaskan bahwa sekitar tahun 2011 Bambang Sutantio membangun pagar keliling dan sempat ditegur oleh pemilik tanah, namun Bambang Sutantio berdalih untuk pengamanan.
Namun setelah itu, Bpk Aen Sugandi mendapat kabar di Bambang Sutantio bahwa objek tanah tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Tinawati Djapa Sugianto bahwa sudah memilik sertifikat.