Apapun keputusan Majelis Hakim entah bebas atau bersalah akan mencoreng dunia sastra di Indonesia. Bukan itu saja putusan ini akan memberikan dorongan negatif yang membuat hukum semakin represif pada ruang-ruang demokrasi direpresi pada lingkungan media, aktivis, buruh lalu para sastrawan entah besok ruang demokrasi mana lagi yang di berangus.
Oleh sebab itu Gema Demokrasi menyatakan solidaritas pada kasus yang menimpa Saut Situmorang bersama-sama menuntut segera mencabut pasal-pasal anti demokrasi yaitu pasal 27 ayat 3,pasal 28 ayat 2,pasal 29 UU ITE karena pasal tersebut di pergunakan membungkam kritik serta merupakan duplikasi dari pasal yang sudahvada dan di atur lebih rinci di KUHP.
Selanjutnya menuntut bebaskan semua aktivis, sastrawan, buruh serta pengguna media sosial atau internet yang jelas menggunakan haknya menyampaikan pendapat secara legal dari tuntutan hukum pidana.