“Pihak rumah sakit dalam konteks saat ini, dalam hal ini pemerintah tidak melakukan kesalahan apa-apa dalam hal ini. Seakan-akan bentuk ini bentuk itu buat pansus begini. Jadi tidak ada sesuatu yang menyelesaikan persoalan,” cetus orang tua korban.
Menurut kuasa hukum, agenda hari ini hanya syarat-syarat formil dan hakim minta dipelajari. Saat ini kata dia, hanya utusan diruang mediasi tergugat 3 dan 4 melengkapi surat kuasa. Dan bila mana tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan pembacaan gugatan.
“Penggugat apresiasi penggugat 1,2 dan 3. Untuk tergugat 3 dan 4 melengkapi surat kuasa. Kalau tidak ada titik temu maka sidang akan dilanjutkan pembacaan gugatan. Untuk itu kita melihat bersama apakah sama dengan sikap yang kami sampaikan, apakah ada etika baik,” terang Eli Mutahaya SH, MHN . (Dw/Ad)