Mengacu pada peraturan pemerintah No.7 Tahun 1999. Tentang pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang terdapat 58 jenis tumbuhan yang di lindungi UU termasuk 13 jenis pohon kayu tangkawang .
Dan UU NO. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagai mana dimaksud didalam pasal 21 ayat(1)hurufa yang berbunyi:
”Barang siapa mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagiannya dalam keadaan mati atau hidup”