Jakarta, sketsindonews – Pemotongan hewan ayam yang berada di Jalan Rawa Selatan 3 dan Jalan Pangkalan Asam Raya Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat hingga saat ini belum pindah (realokasi). Sepertinya ijin usaha potong ayam di lingkungan sudah berakhir pada tahun 2013 yang lalu, namun pemerintah Sudin Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan (KPKP) Jakarta Pusat belum ada solusi.
Rahman (36) warga Kampung Rawa pernah ingin demo untuk protes menutupi usaha itu, namun kami akhirnya di tengahi oleh pihak Kelurahan untuk membuat surat secara prosedur, dengan memohon Pemko Jakarta Pusat bisa menutupi usaha potong ayam yang berdampak pada lingkungan.