Ini Jawaban Tertulis Bupati Kudus, Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

oleh
oleh

Namun, pada tahun 2009, ditambahkan Musthofa PMK No.84/PMK.07/2008 tersebut telah diubah dengan PMK No. 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas PMK No. 84/PMK/07/2008. Perubahan PMK ini menitikberatkan kegiatan pembinaan lingkungan sosial dengan adanya penambahan kegiatan untuk penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Semua itu dilaksanakan, antara lain, melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.

Dengan keterbatasan penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus kemudian mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Presiden. Dan, hasil dari surat tersebut pada tahun 2016 telah terbit PMK N0. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang pada dasarnya merupakan pencabutan atas PMK No. 84/PMK.07/2008 beserta perubahannya.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, alokasi dana DBHCHT di Kabupaten Kudus digunakan sesuai dengan PMK Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan Pemantau dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di mana penggunaannya diatur 50 persen untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sedangkan 50 persen lainnya untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan program dan prioritas daerah, di antaranya untuk infrastruktur daerah.

Untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor industri rokok, dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan yang telah melibatkan banyak pekerja di sektor industri rokok dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri rokok.

Pertanyaan lain, ‘Banyak Kepala Daerah di daerah penghasil tembakau/ rokok, termasuk Bupati Kudus, menganggap DBHCHT tidak adil distribusinya. Di mana ketidakadilan itu dan bagaimana idealnya?’

“Ketidakadilan DBHCHT terletak pada distribusi ke daerah penghasil yang hanya 40 persen. Akan lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen. Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifat block grant, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah,” jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.