Ini Jawaban Tertulis Bupati Kudus, Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

oleh
oleh

Kudus, sketsindonews – Bupati Kudus, H. Musthofa, memberikan jawaban tertulis terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Seperti diketahui bahwa dalam draf RUU Pertembakauan yang sedang digodok di DPR, ada wacana untuk menaikkan DBHCHT, dari sebelumnya hanya 2 persen (ketentuan saat ini sesuai dengan UU 37/2007) menjadi 20 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai. Muncul pertanyaan ‘Apa tanggapan Bupati terkait wacana atau rencana tersebut?’

“Kenaikan 20 persen dari 2 persen merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah,” jawab Musthofa melalui tulisan yang diterima redaksi, Jumat (16/9).

Lalu untuk pertanyaan, ‘Bagaimana persisnya praktek yang selama ini berlangsung terkait dana bagi hasil tersebut, khususnya di Kabupaten Kudus? Untuk apa saja peruntukannya? Berapa persen yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok?’

Musthofa menjelaskan bahwa sebelumnya, terkait penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Dalam PMK tersebut, dana DBHCHT hanya dapat dipergunakan untuk 5 (lima) kegiatan saja, yaitu: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.