“Rumusan pembagian DBHCHT memenuhi rasa keadilan apabila distribusinya sebesar 50 persen untuk daerah penghasil, lalu 20 persen dan 30 persen dibagi rata kepada seluruh daerah lainnya. Dan, dalam hal penggunaan DBHCHT tersebut diharapkan 100 persen merupakan dana yang bersifat block grant,sehingga dapat memudahkan daerah dalam penyerapannya, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)