Bekasi, sketsindonews – Demi mendorong Penyerapan Anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali melakukan kerjasama intern tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun)
Kerjasama ini telah dimulai sejak 2015. Dan kini hampir diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk 12 Kecamatan bisa memanfaatkan upaya konsultasi pendampingan dalam kelancaran kegiatan program Pemkot Bekasi.
Tujuan utama kerjasama ini diantaranya untuk mendapatkan arahan, bantuan hukum dari pihak kejaksaan negeri apabila terjadi indikasi permasalahan di satu SKPD. Ujungnya kerjasama ini untuk mendorong penyerapan anggaran SKPD.
Kali ini, sebanyak 23 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi menandatangani (Memorandum Of Understanding/MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta di Kantor Kejari Bekasi Jalan Veteran nomor 1, Margajaya Bekasi Selatan pada, Senin (19/09) pagi
Wakil Waikota (Wawali) Bekasi, H. Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji menyaksikan penandatanganan Mou tersebut.