Bekasi, sketsindonews – Lagi-lagi warga miskin kota digusur oleh Pemerintah, kali ini penggusuran akan menimpa sekitar 90 kepala keluarga (KK) yang berada di Kota Bekasi RT 005/ RW 001 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi.
Dalam rilis yang diterima redaksi diketahui bahwa warga yang sudah menempati tempat tinggal selama berpuluh-puluh tahun kini akan terancam kehilangan tempat tinggal satu-satunya akibat mendapatkan Surat Peringatan Kedua yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota Kota Bekasi pada tanggal 21 September 2016 lalu.
Dalam surat Peringatan Kedua dengan nomor 650/2322/DISTAKO ini memaksa warga yang terdiri atas 90 Kepala Keluarga dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dengan ancaman sanksi.