Karimun, sketsindonews – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis memastikan pengelolaan perbatasan tetap ada dalam susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemkab Karimun yang baru saja disahkan DPRD Karimun melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perangkat Daerah 2016.
Hanya saja, Bakti mengatakan pengelolaan perbatasan tidak seperti sebelumnya dalam artian tidak berupa satu SKPD tersendiri yang dipimpin oleh pejabat eselon 2. Sebaliknya, pengelolaan perbatasan berada di bawah SKPD berupa bidang yang dipimpin pejabat eselon 3.
“Tetap ada cuman tidak SKPD tersendiri lagi seperti dulu. Sekarang menjadi bidang di bawah SKPD, kalau saya tak silap, di bawah Dinas Perhubungan,” ujar Bakti Lubis, Kamis (6/10/2016).