Diakuinya pula guidance itu tak pernah tahu. “kami hanya diberikan surat untuk menanda tangani saja laporan itu,” tambahnya.
Menurutnya pemanfaatan ini sudah lama dilakukan oleh oknum. Padahal pertangungan jawab dana potongan itu hanya di bagi-bagi bahkan hanya buat makan-makan kelompok saja.
Dalam keterangan Kabag Tapem Kota Jakarta Pusat, Kamal saat di hubungi sketsindonews.com mengatakan, dana ini sempat tersendat tapi kini pada prinsipnya sudah dapat dicairkan tergantung dari kesiapan para Lurah di wilayah.
“Semua harus ada LPJ sebagai syarat dari keluarnya dana penyelenggaraan RT/RW tersebut dari bulan September -Oktober 2016,” ujarnya, selasa (18/10).