Kepala Kanwil Ditjen Pajak dalam ceramahnya menyampaikan bahwa menurut World Bank negara dengan rasio pajak yang baik adalah minimal 15% dari PDB atau Produk Domestic Bruto suatu negara. Untuk saat ini rasio pajak Indonesia masih di kisaran 11%. Negara juga memerlukan pembangunan infrastruktur dengan dana yang sangat besar untuk mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.
Lebih lanjut Bapak Yuli Kristiyono menambahkan bahwa Kepatuhan dan kesadaran sebagai wajib pajak juga mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa karena saat ini 80% APBN ditopang oleh Pajak. Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
“Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi serta meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” paparnya.