Aria menjelaskan bahwa syaratnya sangat mudah, tentunya Id Card PNS terbaru bagi pemilik bisa di registrasi secara langsung di counter pada Kantor Kecamatan yang di tunjuk.
Bagi anggota PPSU/PHL adalah syarat dengan membawa foto copy KTP, buku tabungan, surat kontrak (id card) nanti kartu akan di ganti bentuk J Card.
Begitu pula pemilik Kartu KJP, penghuni rusunawa atau pegawai swasta (UMP) kurang dari penghasilan UMR yang gajinya via Bank DKI dapat membuat J Card.