Stigma Dewan Kota Jakarta Pusat Seperti Ondel-Ondel

oleh -71 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Rapat Kordinasi Dewan Kota Administrasi Jakarta Pusat di beberapa wilayah yang dimulai tanggal 9-24 November 2016, bertujuan ; tercapainya sinkronisasi dalam mendorong percepatan pembangunan serta usulan warga dengan data (fakta) di masing -masing wilayah.

Sesuai Perda No.6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota dan Perda No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dewan Kota mempunyai fungsi kontrol dalam cakupan keterkaitan baik rekomendasi, usulan, maupun pengaduan warga.

Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat Ferry Iswan saat di hubungi sketsindonews.com menyatakan, warga dalam keluhannya banyak hal yang tidak tertampung secara sosial, termasuk dalam konsep pembangunan secara fisik maupun non fisik, ujarnya.(12-11-2016)

Gambar

Dewan Kota sebagai fasilitasi (legislator) tentunya mempunyai peran ganda selain menyampaikan kepada pemerintah kota (eksekutif) seiring perkembangan dinamika masyarakat.

Berulang kali, penyampaian ini tersumbat hanya karena Dewan Kota dianggap tak penting secara strategis, di mata para SKPD-UKPD tingkat kota, ujarnya.

Sisi lain, tambah Ferry. Warga berharap taring Dewan Kota bukan pada follower di pemerintahan tapi juga mampu menjadi eksekutor dalam penyelesaian masalah kesenjangan pembangunan.

“Jangan ada pikiran dalam benak warga, kok Dewan Kota seperti ondel-ondel hanya pajangan, sementara dinamika masyarakat sudah sangat cerdas dalam menuntut, menyikapi persoalan layanan pemerintah.”

Rapat Koordinasi hanya tataran lips service, aktualisasinya kami terhambat dalam informasi yang seharusnya para SKPD-UKPD memahami komunikasi dan kemitraan.

Jangan sudah muncul masalah Dewan Kota sepertinya hanya menjadi objek bukan pada tataran subjektivitas perannya, Yah itu Dewan Kota seperti “Ondel – ondel”.

Sementara Bayu Sudarmadji Anggota Dewan Kota dari Kecamatan Cempaka Putih, senada mengatakan, road show (turn back) kerja di berbagai Kecamatan bersama RT/RW bisa saja menjadi mubazir ( by proyek), jika tak ada nilai aktualisasi dalam konteks sesuai dengan maksud tujuan Perda No.6 Tahun 2011 fungsi legislator tugas dan wewenang, tukasnya.

“Dewan Kota sudah jelas memberikan masukan apa saja di tingkat pemerintah kota baik Kepada Walikota serta pihak SKPD dalam fungsi layanan warga.”

Bayu mengkritisi, sejalan apa yang terkandung, makna koordinasi bersama pemko, realitasnya warga masyarakat belum merasa puas, akibat tranparansi persoalan dinamika masyarakat di tutupi oleh sistem SKPD-UKPD yang dianggapnya Dewan Kota seperti LSM, tutup Bayu. (Nr)

No More Posts Available.

No more pages to load.