Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Ngeri !!! Tiga Wartawan Diancam Akan DiKarungin Dan Dibuang Ke BKT

oleh
oleh
2.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Niat untuk konfirmasi berita, tiga orang wartawan justru mendapat ancaman di kantor Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian itu berlangsung pada hari Jum’at, (11/11) sekitar pukul 11.35 WIB.

Diketahui, kedatangan mereka ke kantor kecamatan dengan tujuan untuk meminta keterangan kepada Kasie Tata kota perihal pelanggaran izin bangunan (IMB) terletak di wilayah Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.

Salah satu wartawan yang menjadi korban pengancaman, Dede mengutarakan bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa ada bangunan yang sedang di segel oleh petugas terkait, namun proses pembangunan masih tetap berjalan.

Gambar

Tidak ingin salah melangkah, mereka lalu melakukan pengecekan ke lokasi, selanjutnya mencoba mengkonfirmasi ke bagian perizinan di Kantor Kecamatan Cakung.

Saat tiba, mereka diterima oleh staff kecamatan dan mereka dimintai Id’card dan KTP. Merasa tidak jelas tujuan di mintai Id’card sebagian dari mereka ada yang memberi dan menolak.

Setelah itu, mereka disuruh menunggu karena yang akan ditemui tidak ada ditempat. Diperkiran sekitar 30 menit selanjutnya mereka bertemu tetapi bukannya diberi keterangan tentang perizinan oleh Kasie tata kota justru secara tiba-tiba datang pria dewasa dengan nada keras dan melontarkan kata-kata yang mengancam jiwa mereka.

“Gak usah dilayanin dengan kata-kata, ambil golok penggal karungin buang ke BKT (sungai),” ujar Dede mengulan perkataan pria yang di duga bernama H. Yani tersebut.

Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa pria tersebut juga mengusir mereka.

“Sudah kamu keluar aja sana. Tidak ada urusannya wartawan ngobok-ngobok P2B. Wartawan tidak ada urusannya, fungsinya wartawan apa ?,” ujar Dedeh kembali mengulang kata-kata yang diterimanya dan juga berhasil di rekam.

Sangat disayangkan kantor terhormat itu dikotori oleh tutur kata yang tidak beretika. Entah jabatan apa yang dimiliki oleh pria itu sampai-sampai bertindak tanpa batas tanpa menghormati tugas jurnalistik.

Karena merasa terancam wartawan yang merasa jadi korban melaporkan kepihak yang berwajib pada hari yang sama. Dengan nomor laporan No.Pol 208/K/XI/2016/Sek Ck, pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Usai keributan berakhir petugas tata kota, Sugeng menerangkan perihal segel bangunan dan membenarkan bangunan yang disebut-sebut itu belum mengantongi izin dan menilai wartawan tidak mengerti tentang perizinan.

“Kadang-kadang teman-teman (wartawan) tidak mengerti tentang rencana pembangunan dan berdampak sosial. Kalau segel itu tidak ada izin, yang penting dia mau urus izin diarahkan. Kalau masalah tidak krusial bagi saya,” tandas Sugeng, saat keluar dari Polsek Cakung. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap