Isu Makar, Rachmawati: Penangkapan Tidak Jauh Beda Dengan Masa Penjajahan

oleh
39.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Penangkapan Rachmawati Soekarno Putri menjelang aksi damai 212 yang diduga melakukan tindakan makar ditepis dikediamannya dijalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Putri mantan Presiden RI pertama menyebutkan, proses penangkapan dikediamannya, dilakukan sekitar 15 personil yang kepolisian masuk kedalam halamannya. Lanjutnya, kata dian  penangkapan tidak jauh beda dengan masa penjajahan. Rachmawati berharap, terkait penista agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok segera ditahan.

“Ada pembusukan dari dalam. Tokoh-tokoh kritis dikucilkan, pola itu tidak jauh zaman penjajahan dulu. Ada dua yang saya sampaikan yaitu ke-1 bela Islam tangkap ahok dan ke-2 bela negara.,” terang Rachma, Rabu (7/12).

Gambar

Sebelumnya, dia dijemput lalu dijadikan tersangka dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam jangka waktu kurang dari 24 jam lalu dilepaskan.

“Saya memang kritisi dan menyoroti konstitusi kita berubah. Saya berusaha keras untuk kembali kekonstitusi yang asli. Saya bersyukur dapat berteman dengan pimpinan FPI (Habib Riziek),” imbuhnya.

Sementara Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Rachmawati telah jelas menyampaikan niatnya untuk kembali ke undang-undang dasar (UUD) 1945. Dihadapan wartawan, Yusril juga memaparkan apa yang dilakukan oleh Rachma, tidak masuk kedalam penggulingan Pemerinthanan yang syah atau makar karena tidak mendasar.

“Aspirasi yang syah beliau sampaikan kepad pimpinan MPR. saya kira semua sudah jelas telah disampaikan. Dengan sikap beliau kiranya sudah jelas bahwa niat beliau mmpunyai aspirasi kembali ke UUD45 ,” kata Yusril sebagai Penasehat Hukum mendampingi Rachmawati.

Diperkirakan penjemputan Rachmawati oleh petugas kepolisian pada pukul 05.00 WIB, hari Jum’at, 2 Desember 2016. Dari awal penangkapan hingga saat ini Rachma masih menyandang status tersangka.

“Dini hari tanggal, 2 Desember yang lalu beliau dapat surat perintah penangkapan hingga detik ini status beliau masih tersangka, kami sebagai penasehat hukum berharap dapat berakhir sampai sini saja. Niat beliau tulus baik tidak termasuk makar,” imbunya. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap