Aplikasi Online E-Tilang Di Terapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Aplikasi online berupa e-Tilang diharapkan mampu mengurai kepadatan antrian bagi pelanggar lalu lintas yang yang hendak menghadiri jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang tilang yang biasa di gelar pada hari Jum’at kerap ramai dikunjungi oleh para pelanggar yang ingin menebus denda SIM atau STNK yang sebelumnya diberikan oleh Polantas selembar surat tilang berwarna merah.

Dalam pelaksanaannya, dipersidangan terkendala karena sistem penanganan pelayanan dinilai kurang maksimal hingga terjadi penumpukan pengunjung. Belum lagi proses penerimaan berkas antrian pelanggar tilang yang memakan waktu menjadi peluang rentannya pungutan liar (pungli) oleh para perantara.

Pihak pengadilan menjelaskan kedepannya, PN Jaktim tidak akan ada lagi terlihat antrian panjang dihalaman pengadilan karena akan diterapkan sistem aplikasi online yaitu e-tilang bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi pelanggar lalu lintas yang berbasis sistem Informatika.

“Kita melalui perwakilan hakim yang telah diutus, melalui e-Tilang dapat mengurai antrian. Di negara maju tidak ada antrian. kedepannya (PN Jaktim) tidak ada antrian,” kata Nawawi, Kepala PN Jakarta Timur, (16/12).

Bilamana sistem elektronik itu berjalan, maka pelanggar tilang bisa langsung mengetahui biaya denda sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara transparan. Untuk melakukan pembayaran denda pelanggar tilang bisa mendatangi Bank yang telah ditentukan atau melalui e-banking.

Aplikasi e-Tilang juga sangat efisien bagi pelanggar lalu lintas yang memiliki kesibukan tanpa harus antri panjang dihalaman pengadilan dan hemat waktu.
Dan selebihnya, halaman pengadilan tiap menggelar sidang tilang selalu dibanjiri oleh kendaraaan pelanggar tilang yang terparkir. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.