Nawawi juga menerangkan cara pembayaran hingga pengambilan Barang bukti. “Pelanggar tinggal membayar ke BRI, setelah pembayaran itu nanti teraplikasi di web kita, pembayaran itu otomatis masuk di kejaksaan juga,” jelasnya.
Dilanjutkannya, kemudian barang bukti tinggal diambil di Kejaksaan. “Tidak di ambil disini (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) lagi,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengurus tilangan di Pengadilan. “Mungkin di satu dua sidang pertama masih ada yang datang, tetapi kedepannya kami berharap masyarakat tidak datang lagi,” imbaunya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pelanggar bisda langsung ke Kejaksaan, terkecuali misalnya denda yang diterima menimbulkan reaksi.