Nawawi yang secara kebetulan merupakan anggota Pokja dari perencanaan pembuatan E-Tilang, berencana akan memulai program tersebut pada minggu kedua bulan Januari.
“Itu perlu koordinasi antara saya, Penyidik yang dalam hal ini Kepolisian Metro Jakarta Timur, lalu Kejaksaan sebagai pelaksana keputusan tilang itu,” terangnya.
ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting dalam E-Tilang, pertama pelimpahan berkas itu yang dilakukan secara manual hardisk maupun softcopy pada tiga hari sebelum sidang sudah dilimpahkan ke Pengadilan. “Jika hari jumat sidangnya, maka paling lambat hari selasa sudah masuk ke seluruh pengadilan di Jakarta, jam 1 siang sudah masuk,” jelasnya.