Jakarta, sketsindonews – Daman Huri karyawan yang hingga hari ini belom mendapatkan pembayaran dana pensiun dari PT. Masaji Prayasa Cargo, pada hari sabtu (21/1) didampingi Kuasa Hukum, Jefri Luanmase, SH membuat Berita Acara Perkara di unit II Jatanras Polres Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Daman Huri, Jefri Luanmase, SH mengatakan bahwa pihak penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus eks karyawan PT Masaji Prayasa Cargo yakni Daman Huri serta Eko Hartono.
Saksi pelapor Daman Huri di hadapan penyidik menyampaikan Terkait pemeriksaaan laporan pengelapan Dana Pensiun Yang di Lalaikan Karyawan PT. MPC. Penyidik melakukan Pemeriksan dan Menyapaikan Beberapa pertanyaan ada beberapa Poin yang intinya bahwa Saksi pelapor menerima Surat Pensiun Tangal 16/11/16, setelah itu di konfirmasi, Kepada Perusahan, PT. MPC dan jawaban dari Karyawan Hrd atas nama Jaka sandan.
“Pihak HRD menyampaikan Kepada Daman Huri bahwa Udah selesai urusannya, kemudian menghubungi kantor pusat, melalui telepon seluler, namun pihak dari kantor pusat menyatakan Bahwa setelah di berikan surat pensiun, selama 2 hari kedepan udah kami transfer ke PT. MPC,” papar Daman Huri.
“Namun sampai saat ini Dana uang Pensiun yang menjadi Haknya Pak Daman Huri Tidak pernah masuk ke rekening saksi, hinga saat ini,” tambahnya.
Saksi Eko Hartono yakni teman saksi pelapor dan sekaligus eks karyawan PT MpC juga saksi memberikan keterangan bahwa bekerja sebgai karyawan perusahan kurang lebih 3 tahun bekerja di perusahan PT. MPC sebagai mekanik salama 3 tahun,
Saksi mengenal pelapor Damauri semenjak bekerja perusahan, Pa Damanuri pernah menyaipaikkan ke saksi menganai dana pensiun yang belum di berikan. Kepada Damanuri dari Perusahan PT. MPC, saksi juga mengetahui , jaka bekerja di perusahan di bagian admistrasi Personalia HRD perusahan PT.MPC, saksi mengenal Indra, sebagai Kepala Mekanik di tempat saksi bekerja. Sebagai atasan saksi, Tuturnya.
Jefri luanmase SH saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa Penyidik, Unit II Jatanras Polres Jakarta Utara hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi, saksi pelapor Dan saksi karyawan, di samaping itu pihak penyidik melakukan pemeriksaan terkait bukti, di antaranya, surat pensiun No. SK.16.09.0905 tentang pemberhentian Karyawan PT. Masaji Prayasa Cargo, tangal 29 September 2016, Surat Dana Pensiun Samudra Indonesia, No. Sr.16.10.292.Adm.Dpsi perihal: perhitungan Manfaat Pensiun, tertangal 04 Oktober 2016. Dan Buku Rekening Bank Mandiri Cabang KK BKN Cilincing atas nama Daman Huri, sebagai Bukti pendukung, Untuk peningkatan Proses penyidikan Perkara, tuturnya
“Kami selaku Penasehat hukum menyerakan sepenuhnya proses penyidikan kepada penyidik, Polres Jakarta Utara, untuk menindaklanjuti, pemanggilan kepada Pihak Terkait,” pungkas Jefri. (@d2)







