Jakarta,sketsindonews – Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, perlu dipertanyakan dari mana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa memperoleh bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma’ruf Amin. Itu tak lain karena menurutnya, Ahok pasti memperoleh rekaman percakapan tersebut dengan cara yang illegal.
“Perlu dipertanyakan perolehan rekaman (SBY dan KH Ma’ruf Amin) dari mana? Pasti diperoleh (Ahok) secara illegal,” kata Fickar dalam rilisnya kepada sketsindonews.com (1-02-2017)