Kemenhub Deregulasi Aturan Hambat Iklim Usaha Penerbangan

oleh
oleh

Lanjutnya, terkait sanksi ini menjadi concern organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), FAA (Federal Aviation Administration), dan EU (Uni Eropa) yang melakukan audit serta assessment.

IMG_20170209_155730
Pada kesempatan itu Suprasetyo juga berjanji akan melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha penerbangan. Suprasetyo kemudian memberi contoh sanksi terhadap pembekuan rute penerbangan.

“Contohnya sanksi terhadap pembekuan rute pesawat yang mengalami incident/accident, sebenarnya yang (harusnya) diberi sanksi operatornya atau yang langsung bertanggung jawab berbuat atau melanggar SOP, tetapi (pembekuan rute) dampaknya masyarakat yang merasakan sehingga kita review kembali,” jelas Suprasetyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.