Kemenhub Deregulasi Aturan Hambat Iklim Usaha Penerbangan

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan selaku regulator bidang penerbangan akan memberikan sanksi administrative kepada operator atau stakeholder bidang penerbangan yang melakukan pelanggaran terhadap regulasi bidang penerbangan, baik itu terkait aspek standar keselamatan maupun pelayanan. Hal ini dilakukan menurutnya untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan dan perlindungan hak konsumen.
“Selama ini tidak ada sanksi yang diberikan, kemudian kita buat aturan-aturan dengan sanksi, sehingga kita harus melaksanakan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada, itu semuanya adalah untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan, maupun keamanan,” kata Suprasetyo saat ditemui usai gelar pertemuan dengan stakeholder bidang penerbangan, Kamis (9/2) pagi.

Menurut Suprasetyo, dengan adanya pemberian sanksi terhadap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran ini dapat menjadi fungsi kontrol regulator terhadap operator penerbangan, “kalau tidak ada sanksinya kan berarti peraturan ini tidak ada kontrolnya,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.