Jakarta, sketsindonews – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilakukan oleh Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A bersama Ketua KPAI dan Drs. Suhardi Alius, M.H yang bertempat di ruang Ballroom Arya Duta Hotel, Jalan Prapatan No.44-48, Jakarta,Senin (13/2)
MoU ini merupakan salah satu langkah konsensi KPAI dan BNPT dalam meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengawasan terhadap anak korban baik secara langsung maupun tidak langsung dari aktifitas jaringan terorisme.
Menyikapi penanganan terorisme selama ini cenderung menggunakan pendekatan punitif dan represif karena faktor kedudukannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pendekatan ini juga berlaku terhadap anak yang diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Padahal, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk anak pelaku terorisme, harus menggunakan pendekatan keadilan yang memulihkan (restoratif justice).