Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Musadeq Cs Gafatar di Vonis 5 Tahun Penjara

2.5K pembaca

Jakarta,sketaindonews – Sidang lanjutan kasus gafatar dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Selasa (7/3).

Dari pantauan sketsindonews.com aparat kepolisian gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Cakung nampak berjaga-jaga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda sidang yang di jadwalkan pukul 10.00 wib sedikit molor dari yang di jadwalkan.

Gambar

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Maruf menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Mahful Muis dan Abdussalam selama 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam amar putusannya  bahwa Mahful Muis dan Abdussalam di vonis 5 tahun penjara dan Andry Cahya 3 tahun penjara. Hal itu lantaran tidak ada saksi yang dapat membuktikan tindak pidana tersebut.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata Majelis di dalam persidangan.

Jaksa dalam dakwaannya  meyakini bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP tentang pemufakatan makar. Namun, dalam pertimbangannya, hakim tidak melihat unsur pidana tersebut.

“Menimbang dari seluruh saksi sidang, tidak ada satu pun yang mengungkapkan ada pembicaraan rencana menggulingkan pemerintah Indonesia. Bahwa terdakwa 1 dan 3 melakukan pembicaraan terkait organisasi Milah Abraham,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam putusannya, Majelis menyatakan ketiga terdakwa harus dilepas dari jerat dakwaan makar, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan tersebut.Karena salah satu unsur tidak terbukti, maka ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua,” pungkasnya.

” karena masih ada waktu tujuh hari sesuai kuhap, kami belum bisa memastikan tapi Insya Allah,” ujar Jaksa Penutut Umum Kejari Cibinonng, Abdul Rauf usai persidangan.

“Kami ada waktu pikir-pikir 7 hari, nanti kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Rauf menanggapi putusan majelis hakim terhadap Gafatar.

reporter : dheros

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap