Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Kasus Sianida, Otto: Penahanan Jessica Sudah Berakhir

oleh
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8/2016). (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)
9.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengacara kondang Otto Hasibuan, yang menjadi pembela Jessica Kumala Wongso sebagai tertuduh dalam kasus kopi bersianida, menilai bahwa penahanan terhadap Jessica sudah berakhir sejak 26 Maret 2017 lalu.

Hal tersebut yang mendorong pengacara meminta pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu melepaskan terdakwa. “Sejak tadi malam, pukul 00.00, penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar,” kata Otto Hasibuan, seperti di lansir Tempo.co, Senin (27/3).

Menurut Otto, status Jessica saat ini adalah tahanan, bukan terpidana. Sebab, meski divonis bersalah di pengadilan negeri, keputusan itu belum inkracht. Jessica masih mengajukan perlawanan ke pengadilan tingkat berikutnya.

Gambar

Otto menjelaskan bahwa penahanan Jessica yang menjadi tersangka dalam meninggalnya Wayan Mirna Salihin saat ini didasari surat penahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan surat penahan itu hanya berlaku sampai 26 Maret 2017.

“Jika Jessica memang harus ditahan, seharusnya kewenangan ada di tangan Mahkamah Agung (MA). Tapi surat penahanan dari MA tidak ada,” katanya.

Agar keinginan tersebut terpenuhi, menurut Otto saat ini pengacara sudah mengirim surat kepada Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun sejauh ini belum ada jawaban. “Nah, kami tanya rutan, mereka bilang tidak tahu ini ditahan dari mana,” tuturnya.

Kepala Rutan Pondok Bambu Oka Yusanti membantah jika penahanan Jessica dikatakan tidak berdasar. Menurut Ika, penahan Jessica tidak membutuhkan surat perpanjangan lagi karena putusan pengadilan tinggi menyebutkan dalam salah satu poinnya bahwa menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

”Kami sudah terima putusan pengadilan dari pengadilan tinggi dengan nomor 393/tip/2016/pt.dki, yang amar putusannya ada empat poin,” kata Ika.

Selain memutuskan menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa, kata Ika, ada poin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, amar putusan ketiga itulah yang menjadikan dasar penahanan Jessica,” dia menjelaskan. (Sumber: Tempo.co)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap