Atas perbuatannya, pada Selasa 14 maret 2017 lalu, Yulfi dan Munir yang merupakan hasil tangkapan Mabes Polri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang agenda putusan yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Ida Marlion di putuskan hukuman mati kepada terdakwa. Hal tersebut di ungkapkan, karena hakim tidak melihat ada hal yang dapat meringankan kedua terdakwa yang juga merupakan residivis narkoba.
“Terdakwa dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.