Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 33 Kg, Hendrikus Eventius menyatakan banding. Hal tersebut menjadi langkah yang harus ditempuh, mengingat terdakwa di putus oleh majelis hakim dengan ‘hukuman mati’, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Banding, sudah di nyatakan dalam sidang atas permintaan terdakwa,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Senin malam (10/4).
Baca juga: Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Yulfi dan Munir, menurut Hendrik merupakan keputusan yang tidak adil, mengingat peran kedua terdakwa hanya sebagai kurir.
“Menurut saya dan tim tidak tidak adil, pantasnya Bandarnya hukuman mati namun masih status DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” jelasnya.