Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kurir sabu, Yulfi diputus hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/4).

Sebelumnya Yulfi dan rekannya Munir tertangkap saat menjemput sabu sebesar 33 Kg dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016 lalu. Kasus tersebut terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri mendapati informasi penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

banner 300x600

Saat ditangkap, kedua terdakwa mengaku menerima upah sebesar 50jt dan mendapat perintah dari seorang warga dengan kenegaraan Afrika.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.