“Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video melakukan kekerasan terhadap buruh perempuan,” kata Said Iqbal, melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (10/4).
Said Iqbal berpendapat, kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dan hak asasi manusia.
“Aksi yang dilakukan kawan-kawan buruh di Tangerang merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi,” tegasnya.
Terlebih lagi, aksi damai yang buruh Tangerang dilakukan untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang.









