Jakarta,sketsindonews – Sejumlah warga Kelurahan Menteng Kota Jakarta Pusat yang terkena dampak “Proyek Nasional Double Track” meliputi RW 08 (RT, 09,010, 013, 014,015, RT 016) dan RW 09 ( RT 01,02,03) oleh pihak Kementerian Perhubungan Darat dan PT.KAI dilaksanakan mengukuran validasi sebidang tanah warga tinggal.
Rencananya proyek Nasional tersebut akan diperluas sebagai jalur KA yang melintas Jatinegara – Manggarai – Cikarang.
Dalam keterangan di lokasi pengukuran Camat Menteng Paris Lembong menyatakan, dari 120 bidang tanah diantaranya 43 bidang dinyatakan milik PT.KAI dan 1 bidang tanah warga bersertifikat selebihnya merupakan milik tanah negara yang digunakan oleh warga sebagai tempat tinggal, ujarnya.(3/5)
Apakah akan ada ganti rugi kepada warga tanya sketsindonews.com, Paris Lembong mengatakan, pengukuran bidang tanah ini merupakan kejelasan PT.KAI dengan adanya Surat SK Dirut PT.KAI bidang tanah sebagai asset miliknya, tentunya ada kompensasi bagi warga.
Sementara terkait dengan asset milik pemda DKI juga masih di inventarisasi yang terkena dampak, baik sejumlah pohon maupun fasilitas lainnya.
“Keinginan pemerintah dalam proses ini warga mendapat kompensasi yang sesuai, apa yang diinginkan oleh warga terkena dampak proyek Double Track.”
Sementara warga Muhammad Yunus (37) mengatakan, hingga saat ini sudah diukur bagi rumah tinggal, namun dirinya berharap bergantian nantinya dapat sesuai dengan keinginan warga tinggal dalam kompensasi oleh Kementerian Perhubungan Darat dan PT.KAI, tukasnya.
Kami sudah lama tinggal dikawasan ini, selain memiliki keluarga yang mencari nafkah pemindahan rumah perlu proses serta biaya yang tak sedikit, beber Yunus.
Sementara dalam pengukuran bidang tanah seluruh sudin hadir turut mendampingi baik Sudin Bina Marga, Cipta Karya, Sudin Perumahan, Sudin Kehutanan, Sudin Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP).
reporter : nanorame







