Jakarta, sketsindonews – Kinerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menuai banyak apresiasi dari masyarakat di ibu kota, rupanya masih belum diimbangi dengan adanya aturan mengenai keselamatan kerja bagi mereka. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai di tingkat kecamatan belum memiliki standard operating procedure (SOP) yang jelas mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi petugas PPSU.
Padahal, SOP K3 sangat diperlukan untuk menjadi pedoman kerja petugas PPSU di lapangan. Pasalnya, mereka sangat rentan mengalami kecelakaan atau cidera dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Kepala Seksi Lingkungan Hidup Kecamatan Cempaka Putih Yanti saat sosialisasi dengan para Anggota PPSU se – Kecamatan Cempaka Putih menjelaskan bahwa belum tersedianya SOP tentang K3 bagi PPSU, khususnya yang bertugas di Kecamatan Cempaka Putih akan berdampak buruk tidak hanya bagi keselamatan dan kesehatan petugas tapi juga terhadap keluarganya.
Selain itu, Yanti menambahkan bahwa dengan tidak tersedianya SOP tentang K3 tersebut membuat kesadaran petugas PPSU untuk mengenakan alat keselamatan kerja saat bertugas di lapangan sangat rendah. Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan, sebagian besar petugas PPSU malas untuk mengenakan perlengkapan keamanan kerja saat bertugas di lapangan.
“Mereka merasa tidak perlu pakai perlengkapan keamanan kerja karena tugasnya hanya menyapu di jalan. Padahal resikonya sangat tinggi, mereka bisa saya keserempet kendaraan atau jatuh,” tuturnya.