Jakarta, sketsindonews – Upaya banding untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak hanya akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung dipastikan juga akan melakukan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ya akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Tribune.news.
Menurut Prasetyo, upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya merupakan hal yang lazim dilakukan dalam persoalan hukum.