Ahok Melalui Kuasa Hukumnya Cabut Banding Ada Apa…

oleh
oleh

Namun disisi lain Basuki Tjahyadi Purnama alias Ahok bersama kuasa hukumnya atas nama keluarga Akhirnya memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Ada apa sebenarnya hingga Ahok melakukan pencabutan ini, dalam pandangan para sinpatisan Ahok.

“Satu sisi pihak kejaksaan Naik banding sedangkan yang awalnya ingin Naik banding sementara mencabut naik banding pada status hukum vonis oleh pengadikan Negeri Jakarta Utara.”

Hal ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (22/5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.