Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara; dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.
“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan,” kata Barata.