Jakarta, sketsindonews – Untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. PM 40/2017 ditetapkan oleh Menhub padA tanggal 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Kantor Kemenhub Jakarta (23/5).
“Ada 2 pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang,” lanjut Barata.
PM 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran.