Kemenhub Tutup Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran

oleh
oleh
Foto ilustrasi

“Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” jelasnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” jelas Barata. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.