Cabut Banding Ahok, Kacamata Pakar Hukum Pidana

oleh
oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Djarot Saiful Hidayat. (Dok. Harian pijar)

Jakarta, sketsindonews – Terkait kasus peradilan terhadap Ahok dengan dakwaan penodaan terhadap agama Islam dan permusuhan terhadap golongan akibat kutipan Alquran Almaidah 51 dalam pidato kunjungan kerjanya di Pulau Panggang Kepulauan Seribu 27/09/2016 silam menjelang Pilgub DKI dimana Ahok merasa lawan-lawan politiknya secara tidak sehat bertarung dengannya telah menggelindingkan isu agama untuk menjegal dirinya dan hasil Pilgub DKI Ahok-Djarot dikalahkan Anies-Sandi.

Dalam suatu sistem peradilan pidana terpada yang dianut oleh hukum acara pidana kita (KUHAP) sebetulnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pengendali suatu perkara atas nama negara oleh karena itu JPU ada dalam ranah dominus litis atau procuruer die de procesvoering vastselat, dalam kekuasaan negara JPU mewakili politik hukum pemerintahan untuk menciptakan ketertiban sosial, dilain pihak institusi pengadilan atau kekuasaan kehakiman menjadi pengimbang atau pengontrol agar kekuasaan politik tidak menjadi absolut dan sewenang-wenang.

Memurut, FT Lamintang, S.I.Kom., S.H., M.H.Penulis Dasar Hukum Pidana Indonesia Dan Delik Khusus Pidana Indonesia mengatakan ini menjadi kontradiktif dalam pasal 156a KUHP berkali-kali telah diajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) namun MK berpendapat bahwa Pasal 156a KUHP tidak bertentangan dengan Konstitusi, terangnya.(24/5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.