Dalam UU Terorisme TNI Tak Akan Ambil Alih Tugas Polisi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mayor Jendral TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra, mengatakan masuknya unsur TNI dalam pemberantasan terorisme bukan berarti mengambil alih penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polri.

“Tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan, TNI mem-back up, bukan membantu tapi mem-back up karena TNI sudah punya tugas sendiri. Ada kalanya TNI di depan, Polri mem-back up,” kata Supiadin saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu (31/5)

Supiadin menilai, selama ini kesulitan TNI untuk melakukan tugas non-perang karena terhambat belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.