“PPK diangkat dengan SKEP pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Ayat 3 butir 3 menyatakan PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang yang dimaksud. Menurut saya ini bukanlah kesalahan KASAU TNI,” jelas Andar.
Seharusnya menurut Andar, Gatot Nurmantyo bersikap ksatria dan bertanggung jawab. Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan jika Panglima TNI adalah Perwira tertinggi yang memimpin TNI. Klausul itu ada dalam pasal 1 butir 10 UU dimaksud.
Menutut Andar, dalam Bab VIII Soal Pembiayaan pasal 66-69 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 itu juga menyebutkan pada prinsipnya, dukungan anggaran TNI dalam tanggung jawab Panglima TNI.
“Panglima TNI mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan yang berasal dari dana APBN. Lantas Menteri Pertahanan meminta persetujuan ke DPR. Jadi mustahil jika Panglima TNI tidak mengetahui dugaan korupsi helikopter AgustaWestland (AW) 101 itu,” ujar Andar.
Pada Jum’at (26/5/2017) Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara yakni Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang berperan menyalurkan dana pada pihak tertentu.