Andar Situmorang Akan Laporkan Panglima TNI dan Ketua KPK

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Govermaint Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang menilai bahwa Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tidak mempunyai hak mengumumkan siapa tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101, meskipun langkah tersebut dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut, dari nilai proyek Rp 738 miliar.

“Yang mempunyai kapasitas mengumumkan seseorang menjadi tersangka adalah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Gatot Nurmantyo bukan bagian dari itu semua,” tegas Andar, di Jakarta, sabtu (3/6).

Atas dasar itulah, dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan Gatot Nurmantyo dan Ketua KPK ke Bareskrim Mabes Polri, karena menurutnya, kedua orang itu telah melanggar pasal 421 tentang kejahatan jabatan.

“KPK Agus Rahardjo dan Panglima TNI akan kita laporkan semuanya,” ucapnya.

Panglima TNI, kata Andar seharunya tidak perlu turut mengumumkan tersangka pembelian pesawat AW 101. Apalagi, bahkan hingga panglima TNI juga menyebut mantan KSAU Agus Supriatna terlibat.

Dijelaskanmya, bahwa dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan barang/jasa pemerintah menjadi tanggungjawab sepenuhnya pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni di perubahan ke 4 pasal 9 butir ke 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.