Andar Situmorang Akan Laporkan Panglima TNI dan Ketua KPK

oleh
oleh

Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum Urbanisasi dari Pasca Sarjana Universitas Taruma Nagara (Untar) melontarkan kritik terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers si KPK. Urbanisasi menilai pernyataan Panglima TNI sebagai hal yang tidak lazim.

Setidaknya ada tiga alasan kuat Urbanisasi dalam menilai pernyataan Panglima TNI yang dianggapnya sebagai hal yang tidak lazim. Pertama, Bapak Panglima TNI bukan pimpinan institusi penegak hukum tapi kenapa pada saat jumpa pers beliau meng judge seseorang bersalah, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) ini, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hanya lembaga yudikatif atau penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang memiliki domain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak dalam suatu perkara hukum, apalagi korupsi.

“Kedua, menurut saya, yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara harus memiliki pijakan yang kuat yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tuduhan itu tidak membingungkan masyarakat,” tegas Urbanisasi.

Ketiga, pengamat hukum ini juga menyayangkan pernyataan adanya nama-nama yang disebutkan Panglima sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi.

“Tapi kenapa tiba-tiba sudah menjadi tersangka, ini namanya kriminalisasi prajurit, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di TNI, Panglima melakukan pembinaan bukan justru mengjugde para prajuritnya,” ujarnya.  (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.