“Di Kantor KPK (Agus Raharjo) melakukan pembiaran pidana, dimana Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumungkan sebuah pengkriminalisasian terhadap Prajurit aktif TNI dalam kasus korupsi pengadaan hely,” jelasnya.
Kekeliruan yang sangat Fatal dilakukan Panglima, kata Andar adalah saat Panglima menentukan kerugian negara sebesar 150 Miliar, kemudian dikoreksi Presiden Joko Widodo menjadi 220 Miliar.
Dengan perbuatan tersebut, Andar mengatakan bahwa Ketua KPK, Agus Raharjo telah melakukan Kejahatan Jabatan. “Dalam Pasal 421 KUHP, dalam perkara Korupsi Agus terancam Pidana 6 Tahun Penjara.