1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Nah Lho, Kenaikan OP RT RW Harus Standar KPI Berbasis Kinerja…

29.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Akhirnya aspirasi RT RW meminta kenaikan uang penyelelenggaraan tugas dan fungsi operasional akhirnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat mengusulkan pihak DPRD DKI Jakarta dengan adanya tertibnya Keputusan Gubernur Nomor 1197 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW.

Perubahan kenaikan Op yang awalnya mendapat senilai Rp.975.000,- bagi RT dan RW senilai Rp. 1.300.000,- maka sesuai dengan SK Gubernur tunjangan biaya Op menjadi Rp. 1.500.000,- (RT) serta bagi RW menjadi Rp. 2.000.000,-.

Tapi jangan Hore dulu, bagi RT RW kenapa, pasalnya dalam hal ini setiap RT/RW bisa menerima nominal yang berbeda sesuai dengan pelaksanaan tugas dan bobot tertentu serta dibayarkan setiap bulan.

Gambar

SK Gubernur 1171 Tahun 2017 Akan disosialisasikan bagi RT RW dalam bagaimana cara bobot pelaporan, ujar Lurah Sumur Bayu Bhayu Randi Wiradian saat bincang dengan sketsindonews.com, ujarnya.

“Karena ini kinerja harus mempunyai standar KPI (Key Performances Indicator) dengan tujuan agar pemanfaatan uang harus dirasakan langsung oleh rakyat (warga) lingkungan.”

Uang Op adalah bukan honor tapi diberikan dengan maksud sebagai intensif dana stimulus pemberian masyarakat, dan bukan ditujukan sebagai gaji/honor/uang kehormatan bagi RT RW, terangnya.

Bagi RT RW yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya misal : seperti apartemen, cluster perumahan maka tidak akan menerima unag penyelenggaraan tugas dan fungsi, sesuai aturan lanjut Bhayu.

Bagaimana laporan tugas fungsi standar KPI saat ditanya sketsindonews.com, menurutnya “pelaksanaan tugas fungsi diwilayah mempunyai bobot penilaian yang berbeda seperti pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan bobot 20%, pelaksanaan pelayanan masyarakat mempunyai bobot 20%, pelaksanaan peningkatan kesehatan lingkungan mempunyai bobot 40%, pelaksanaan peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan bobot 20%, pelaksanaan peningkatan keamanan lingkungan bobot 20%, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi/lembaga dengan bobot 20%.”

Itu harus tertuang dalam laporan kegiatan setiap bulan dengan lampiran foto sesuai dengan form yang sudah menjadi baku, jadi kalo setiap RT RW malas maka akan terlihat dalam KPI hasil kinerja, tutup Bhayu.

reporter : nanorame

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap