Namun ujar Bona, satu hari sebelum pasien masuk RS pihak keluarga (suami pasien) sudah mengecek fasilitas ruang perawatan di RS Husada, dan sudah ditunjukkan ruangan kelas 1 yang terdiri dari 1 orang per kamar dengan kamar mandi di dalam dengan fasilitas kipas angin, lemari, kursi, AC dan wastafel.
Tetapi pasien kurang nyaman dengan kondisi ini sehingga meminta untuk naik ke VIP, di VIP Kebidanan pasien masih merasa tidak nyaman dengan fasilitasnya, Akhirnya setelah meminta melihat ruangan VIP lain pasien meminta dirawat di VIP yg bukan khusus untuk kebidanan (ruang perawatan umum), ujarnya.
Hal senada dikatakan Dr Adiwiawan Qodar Kepala bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Kantor Cabang Utama Jakarta pusat, dalam keterangan menyatakan, terkait kondisi ruang perawatan ini pihak BPJS Jakarta pusat dan Sudinkes Jakarta pusat telah melakukan kunjungan untuk memastikan standar ruang perawatan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi setiap RS.
Terkait bayi Ny. SN memang saat melahirkan belum di daftarkan dalam kandungan sehingga saat lahir belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, sehingga ketika akan didaftar setelah lahir karena ibu merupakan peserta Mandiri kelas 1 maka akan terkena masa tunggu selama 14 hari sehingga untuk biaya perawatan bayi saat ini tidak bisa menggunakan penjaminan JKN dan di tagihkan pihak RS ke pihak keluarga pasien.
Dimana tercatat dalam admission total iur biaya yang di bayar pasien akibat naik ke VIP sebesar Rp.5.236.125,- ( 75% x Tarif CBGs nya) tidak seperti yang diberitakan dan biaya perawatan bayi yg di bayarkan hanya sebesar Rp. 2.872.000,- karena bayi belum menjadi peserta BPJS kesehatan. (berkas-berkas terlampir), tukas Adiwiawan.
Jadi kasus ini sebenarnya hanya karena pemahaman pasien dan sudah tak ada masalah dari polemik pasien yang di tangani pihak RS Husada, tutupnya.










