sketsindonews – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) hadir untuk memenuhi kehendak Pancasila dan UUD NRI 1945.
Sampai saat ini negara seringkali mengabaian tanggungjawab untuk memenuhi, menegakan, dan pemajuan terhadap masyarakat yang menjadi korban keadilan.
Untuk itu dengan pelantikan pengurus pusat ARUN besok akan menjadi lembaga advokasi modern yang selalu ada untuk masyakat yang tidak mendapat keadilan.
Selanjutnya dengan basis advokasi untuk mewujudkan cita-cita Pancasila akan menjadi lembaga yang sangat diperlukan oleh masyarakat di tengah-tengah rusaknya sistem penegakan hukum saat ini yang jauh dari rasa keadilan.
Penegakan hukum yang lebih mengedepankan nilai prosedural dan mengabaikan substansi keadilan adalah penegakan hukum yang menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri yaitu mewujudkan nilai-nilai.
Asas equality before the law hanya angan belaka. Saat ini aparat penegak hukum hanya menegakan Undang-undang bukan menegakan keadilan.
“ARUN hadir untuk menegakan keadilan”
Bila untuk menegakan keadilan, saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan “Bismar Siregar, Rasa Keadilan (Surabaya, PT Bina Ilmu 1996) halaman 7”
Oleh: Direktur LBH Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Lipi.











