Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Andar: Jika KPK Tak Bisa Menangkap Jhony Allen Marbun, Bubarkan Saja

oleh
6.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum, Risco Pesiwarissa ajudan anggota DPR RI asal Partai Demokrat Johny Allen Marbun (JAM) periode 2005-2014, Andar M Situmorang buka-bukaan terkait kasus JAM yang tidak pernah disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Biar dunia tau kebobrokan KPK dan Novel Baswedan, karena Dia (Novel) kolusi dengan Jhony Allen Marbun, dulu dengan bukti kuat, tapi sengaja di loloskan,” ungkap Andar, di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Andar, Risco yang menjadi saksi kunci dalam kasus perluasan bandara dan dermaga di Kawasan Indonesia Timur, telah mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada JAM.

Gambar

“Saksi utama mantan ajudan Jhony Allen Marbun namanya Resco Pesiwarissa, tapi Novel Baswedan tak sudi memerika JAM, karena sudah di suap, dan Hadi Utomo (alm) Ketua Umum Partai Demkrat (Periode 2005-2010) menginterfensi agar tunda untuk menyidik JAM,” paparnya.

Andar mengatakan, “Sampai saat ini, tersangka JAM belum dilimpahkan ke persidangan dan Resco statusnya masih klien saya.”

Bukti Rekening Koran Maria Tiurma Silalahi. (Dok. Andar M Situmorang)

Sementara, ungkap Andar bahwa saat berada di KPK, Novel telah mengakui bahwa ada komunikasi JAM dengan seorang wanita bernama May atau Maria yang membahas terkait suap yang mereka terima.

“Di KPK, mulutnya Novel sendiri yang bilang ke saya, JAM ada terekam 40 X menggunakan Handphone (Hp) Resco, bicara dengan tante May selaku adik istrinya JAM. Agar Rhps atas suap mereka terima dan uang hasil suap di Banggar DPR disimpan di rekening Tante May dan Sahat selaku adik kandung istrinya atau adik ipar dari JAM,” ungkap Andar.

Bukti Rekening koran Sahat Silalahi, (Dok. Andar M Situmorang)

Namun menurut Andar, Penyidik Novel dikatakan akan memeriksa saksi Resco dengan alasan bahwa KUHAP, KPK memeriksa saksi tidak didampingi lawyer. “Tapi ku bantah keras agar KPK belajar lagi, dalam KUHAP tidak dilarang saksi didampingi Lawyer, serta tidak dilarang membawa HP, Dompet dan Boelpen, seperti yang mereka lakukan pada saksi lainnya, buat saya tidak berlaku, saya lawan, akhirnya dibolehkan,” ungkapnya lagi.

Menyusul, kata Andar pelaku yang sudah dipidana Darmawati Jarebo, pengusaha Hontjo Kurniawan, Anggota DPR F PAN. “Dan JAM otak suap belum dibuikan,” ujarnya.

Terakhir, Andar mengatakan, jika dalam waktu dekat KPK tidak dapat menangkap JAM, maka lebih baik dibubarkan saja. “Kalau dalam waktu satu minggu ini, KPK tidak bisa menangkapnya (JAM), lebih baik KPK itu dibubarkan saja, dan kelima ketuanya di periksa,” tandasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap