Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Presiden Jokowi Jangan Percaya Novel Baswedan

oleh
oleh
Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar M Situmorang. (Dok. Pribadi)
3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kasus mega korupsi e-KTP yang selama ini terus bergulir menurut Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar M Situmorang memang disengaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andar mengatakan, jika memang KPK serius menyelesaikan kasus tersebut, KPK harus terlebih dahulu memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Paskah Zuseta.

“Kenapa KPK tidak terlebih dahulu perikaa Gamawan Fauzi dan Paskah Zuseta selaku otak yang membidani mega korupsi e-KTP,” papar Andar, di Jakarta, Rabu (02/8).

Gambar

“Serta mempidanakan Chandra Hamzah (CH) Ketua KPK yang menerima uang tunai 40 Miliar dirumah M. Nazarudin selaku DPR Fraksi Partai Demokrat, yang lagi bermasalah korupsi proyek-proyek di DPR RI,” tambah Andar.

Andar meyakini bahwa CH juga turut mengawal mega korupsi pengadaan baju hansip dan dilanjut e-KTP. “CH turut mengawal mega korupsi pengadaan baju hansip di Kemendagri, korupsi 500 M, dilanjut korupsi e-KTP,” kata Andar.

Dengan kondisi seperti itu, Andar berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan berpihak ke KPK dan terutama Novel Baswedan. “Kita NKRI, negara hukum, secara langsung sudah dipermalukan NB (Novel Baswedan) diluar negeri, dengan memberikan keterangan sampah kepada media luar negeri,” ujar Andar.

Seharusnya, kata Andar, Novel paham bahwa keterangannya Non Yuridis. “NB sebagai mantan penyidik tau keterangannya sampah, Non Yuridis. Tapi nekad menjelek-jelekkan NKRI di luar negeri. Setidaknya, keterangannya (Novel Baswedan) tanpa persetujuan Kedubes RI atau Polri,” paparnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap