Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Tunggal Ayu, SH nyatakan memutuskan menolak permohonan atas kasus penyerobotan tanah di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur. Amar Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/8).
Salah satu pertimbangan mejelis dalam mengambil keputusan tersebut, karena menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.
Tanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Syahril Nasution SH mengatakan menolak apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.